Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buru Sang Bandar! Polisi Ciduk Pengedar Sabu Spesialis Paya Geli

Tersangka HP ditahan di Sat Res Narkoba Restabes Medan. (Ist)

MEDAN – Aksi licik seorang pria berinisial HP (40) sebagai pengedar sabu di kawasan Paya Geli, Deli Serdang, akhirnya terhenti.

Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak hanya menangkap tangan basah pria itu, tetapi juga membongkar fakta mengejutkan di balik bisnis haramnya: keuntungan Rp50 ribu per gram yang ia kantongi selama sebulan terakhir.

Penangkapan dramatis ini bermula dari kecurigaan warga sekitar Jalan Masjid Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kec. Sunggal. Wilayah yang dikenal sepi itu rupanya sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim 1 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menerima laporan langsung bergerak cepat pada Jumat (28/10/2026) sore.

Baca Juga :  Pedagang Pinggir Jalan Perdagangan Ditertibkan, Pemkab Siapkan 398 Kios dan Los

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang sudah memetakan lokasi langsung mengepung HP. Saat itu, pria tersebut diduga tengah bersiap melakukan transaksi.

Tanpa perlawanan berarti, HP dilumpuhkan. Dari tangannya, polisi menyita 5 paket sabu siap edar serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan.

Baca Juga : Bukan Lagi Tempat Nongkrong: Gubuk Warga Selambo Disulap Jadi “Apotek Jalanan”, Sabu Digantung di Pohon!

“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi. Ada 5 paket sabu dan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang hasil penjualan,” tegas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :  Paripurna Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Afif Singgung Birokrasi di Rumah Sakit

Dari interogasi awal, HP mengaku baru sebulan menjalankan bisnis kotor ini. Ia berperan sebagai pengendali lapangan yang siap menerima pesanan dari pembeli. Meski terbilang baru, keuntungan yang diraupnya tak main-main. Untuk setiap gram sabu yang terjual, ia meraup untung bersih sekitar Rp50 ribu.

Namun, di balik pengakuan HP, polisi memburu sosok yang lebih besar: seorang pria berinisial IP yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. IP kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Gala Dinner APEKSI XVIII: 98 Kepala Daerah Bersatu dalam Kebudayaan

“Pelaku ini baru satu bulan menjadi pengedar sabu. Kami masih mengejar pemasoknya, IP. Kami pastikan jaringan pelaku ini akan kami ungkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli,” pungkas Rafli.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih nekat beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Polisi tidak akan berhenti pada satu tersangka, melainkan akan terus menelusuri hingga ke akar jaringan. Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (FD)

Share: