MEDAN — Hari pertama program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumatera Utara langsung jadi magnet.
Sejak pagi, kantor Samsat di sejumlah kabupaten/kota dipadati warga yang ingin mengecek dan memanfaatkan keringanan. Program berlangsung hingga 30 November 2026.
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis memastikan pemutihan ini memberi kemudahan nyata.
Rinciannya penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya termasuk seluruh denda; pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua; penghapusan pajak progresif; serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program berlaku serentak lewat seluruh UPT Samsat di Sumut.
“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat meninjau Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026).
Baca Juga : Sinergi Lintas Instansi Hadirkan Layanan Pajak Dadakan di Jalanan, Bukan Sekadar Razia!
Meski jumlah warga yang memanfaatkan pada hari pertama belum dirinci, sambutan masyarakat disebut cukup tinggi. Warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku mengetahui informasi dari media sosial dan teman-teman.
“Saya rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.
Yang perlu digarisbawahi: pemutihan bukan berarti semua pajak gratis. Keringanan hanya berlaku pada item yang ditetapkan, dan warga tetap perlu mengecek jenis tunggakan sebelum datang ke Samsat.
Karena itu, informasi resmi dari Bapenda dan UPT Samsat setempat penting agar tidak salah paham.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, November 2026 menjadi waktu tepat untuk menyelesaikan kewajiban.
Jangan menunggu akhir periode; datang lebih awal ke UPT Samsat terdekat, tanyakan rincian keringanan, lalu pastikan status pajak kendaraan.
Antusiasme hari pertama diharapkan menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. (FD)






