MEDAN – Sejumlah akademisi, tokoh Melayu, budayawan dan pemerhati adat membedah keberadaan serta kedudukan qanun adat dalam sejarah Kesultanan Langkat. Kajian tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman terhadap sejarah, marwah dan identitas Melayu di Pantai Timur Sumatera Utara.
Pembahasan itu mengemuka dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 yang digelar Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Pantai Timur (BADKO PMPT) Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2026), dengan tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat.”
Kegiatan berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB di AOBI Cafe, Jalan Singgalang No. 1, Medan, samping Hotel Daksina.
Forum menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, tokoh olahraga, budayawan dan pemerhati sejarah Melayu. Di antaranya Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU); Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., akademisi dan budayawan; serta Datuk Djohar Arifin Husin, tokoh masyarakat, akademisi dan mantan Ketua Umum PSSI.
Turut hadir Azhari A.M. Sinik, Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat, Ketua Pengurus BADKO PMPT Sumatera Utara H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM.
Sejumlah tokoh Melayu, budayawan, pemerhati sejarah dan adat juga hadir mengikuti diskusi yang membahas posisi qanun adat dalam perjalanan Kesultanan Langkat serta relevansinya dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Datuk Djohar: Adat Jangan Hanya Jadi Simbol
Dalam sambutannya, Datuk Djohar Arifin Husin menekankan bahwa pembahasan qanun adat tidak boleh berhenti pada upaya mengenang masa lalu. Menurutnya, adat harus dipahami sebagai bagian dari nilai dan jati diri masyarakat yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan.
“Adat bukan sekadar simbol. Di dalam adat terdapat nilai tentang amanah, persatuan, musyawarah, penghormatan kepada sesama dan tanggung jawab seorang pemimpin,” ujar Djohar.
Menurutnya, generasi muda harus diberikan kesempatan untuk memahami sejarah dan budaya Melayu secara benar agar tidak kehilangan hubungan dengan akar sejarahnya.
Djohar mendorong agar kajian mengenai qanun adat Kesultanan Langkat dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan akademisi, sejarawan, tokoh adat, budayawan dan generasi muda.
“Kalau kita ingin membangun masa depan, kita harus mengetahui dari mana kita berasal. Sejarah dan adat harus dipelajari dengan benar agar tidak terjadi pemahaman yang keliru,” katanya.
Tokoh yang pernah menjabat Ketua Umum PSSI periode 2011–2015, Sekretaris Jenderal KONI Pusat serta Anggota DPR RI periode 2019–2024 itu juga berharap hasil kajian qanun adat tidak berhenti sebagai bahan diskusi.
Menurutnya, penelitian dan dokumentasi perlu diperkuat sehingga generasi berikutnya mempunyai sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kita wariskan kepada anak cucu bukan hanya nama dan gelar, tetapi nilai. Kalau nilai-nilai luhur Melayu tetap hidup, itulah penghormatan kepada sejarah dan para pendahulu kita,” ujarnya.
Azhari: Qanun Adat Bagian dari Marwah Kesultanan
Sementara itu, Azhari A.M. Sinik selaku Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat menilai kajian qanun adat memiliki arti penting dalam memahami perjalanan Kesultanan Langkat.
Menurutnya, qanun adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah masyarakat Melayu dan tata kehidupan yang berkembang pada masa Kesultanan Langkat.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai qanun adat perlu dilakukan dengan mempertemukan sumber sejarah, kajian akademik dan pemahaman para tokoh adat.
“Qanun adat merupakan bagian dari perjalanan sejarah dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Melayu. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara ilmiah, objektif dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Azhari.
Menurutnya, kajian tersebut juga penting untuk menjaga agar pemahaman terhadap Kesultanan Langkat tidak hanya berhenti pada simbol, tetapi mampu menggali nilai-nilai yang terkandung dalam sejarah dan adat Melayu.
Azhari menilai nilai-nilai seperti amanah, keadilan, musyawarah, persatuan dan penghormatan terhadap adat masih relevan dalam kehidupan masyarakat saat ini.
“Marwah Kesultanan Langkat harus dijaga dengan memahami sejarah dan nilai-nilai luhurnya. Bukan sekadar berbicara mengenai simbol, tetapi bagaimana nilai tersebut dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.
Ia berharap forum seperti Diskusi Pagi Pantai Timur dapat menjadi ruang untuk mempertemukan akademisi, tokoh adat, budayawan dan masyarakat dalam melakukan kajian yang lebih mendalam.
Prof. OK Saidin: Harus Dilihat dari Perspektif Hukum dan Sejarah
Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. menekankan pentingnya melihat qanun adat dalam perspektif hukum dan sejarah secara utuh.
Menurutnya, kajian qanun adat harus didasarkan pada sumber sejarah dan kaidah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, qanun adat tidak hanya dipahami sebagai simbol kebudayaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem nilai yang pernah mengatur kehidupan masyarakat Melayu dan Kesultanan Langkat.
“Qanun adat harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Kita harus dapat membedakan antara nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat sekarang,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan akademik diperlukan agar pembahasan qanun adat dapat ditempatkan secara objektif serta tetap memperhatikan kerangka hukum nasional.
Prof Edy Ihsan: Jangan Putus Mata Rantai Sejarah
Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A. mengatakan qanun adat merupakan bagian penting dari warisan sejarah dan identitas Melayu yang perlu terus dikaji dan didokumentasikan.
Menurutnya, sejarah Kesultanan Langkat dapat menjadi jembatan bagi generasi sekarang untuk memahami akar budaya masyarakat Melayu.
“Generasi muda harus mengetahui sejarahnya. Kalau mata rantai sejarah terputus, kita akan kehilangan bagian penting dari identitas kita,” katanya.
Ia mendorong pelestarian qanun adat dilakukan melalui penelitian, dokumentasi sejarah dan penguatan pendidikan budaya.
Dengan cara tersebut, nilai-nilai Melayu tidak hanya menjadi catatan masa lalu, tetapi tetap hidup dan dapat dipahami generasi muda di tengah perubahan zaman.
Kadisbudpar Langkat: Budaya Harus Dirawat Bersama
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., menyambut baik diskusi yang mengangkat qanun adat Kesultanan Langkat.
Menurutnya, pembahasan tersebut memiliki arti penting bagi Kabupaten Langkat karena sejarah kesultanan, adat dan kebudayaan Melayu merupakan bagian dari identitas daerah yang perlu dijaga bersama.
“Pemerintah daerah tentu sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini. Kajian mengenai qanun adat Kesultanan Langkat harus terus didorong karena menyangkut sejarah, budaya dan identitas masyarakat Langkat,” ujarnya.
Ia mengatakan pelestarian budaya tidak dapat hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi akademisi, tokoh adat, budayawan, masyarakat dan generasi muda.
“Kita ingin generasi muda tidak hanya mengenal Kesultanan Langkat dari cerita, tetapi memahami sejarah, adat dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya,” katanya.
Nur Elly juga berharap hasil diskusi dapat menjadi bahan pengembangan program kebudayaan dan pariwisata berbasis sejarah serta budaya di Kabupaten Langkat.
BADKO PMPT Dorong Penguatan Persatuan
Ketua Pengurus BADKO PMPT Sumatera Utara H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., mengatakan Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 menjadi ruang akademik sekaligus silaturahmi bagi masyarakat Pantai Timur.
“Diskusi ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran secara ilmiah, memperkuat persatuan masyarakat Pantai Timur dan menjaga nilai-nilai adat Melayu agar tetap dipahami serta dihargai oleh generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, pelestarian adat tidak cukup hanya dengan mengenang sejarah. Diperlukan penelitian, dialog dan pemahaman yang benar terhadap nilai-nilai yang diwariskan para leluhur.
Ia berharap diskusi tersebut dapat melahirkan gagasan konstruktif untuk memperkuat kebudayaan Melayu dan membangun masyarakat Pantai Timur yang tetap berpegang pada akar sejarah dan budayanya.
Qanun Adat dan Masa Depan Melayu
Forum menyepakati bahwa pembahasan “Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat” tidak semestinya berhenti sebagai kajian sejarah, tetapi dapat dikembangkan menjadi agenda intelektual dan kebudayaan yang lebih luas.
Qanun adat dapat dikaji sebagai sumber nilai, pedoman moral dan bagian dari identitas masyarakat Melayu dengan tetap memperhatikan kerangka hukum nasional serta perkembangan kehidupan masyarakat modern.
Upaya mendaulat Sultan Langkat dalam konteks kekinian juga dinilai perlu ditempatkan secara proporsional melalui pendekatan sejarah, adat, budaya dan hukum.
Penguatan marwah Kesultanan Langkat tidak semata-mata berbicara mengenai simbol atau gelar, tetapi bagaimana nilai luhur Melayu seperti musyawarah, amanah, keadilan, persatuan dan penghormatan terhadap adat dapat terus diwariskan dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Diskusi tersebut sekaligus menjadi ruang dialog yang mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman tokoh adat dan budayawan.
Dengan demikian, qanun adat tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan masa lalu, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga identitas, marwah dan kebudayaan Melayu untuk masa depan.
Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong penelitian dan dokumentasi yang lebih mendalam mengenai qanun adat serta sejarah Kesultanan Langkat.
Dengan dukungan akademisi, pemerintah, tokoh adat, budayawan dan generasi muda, warisan adat Melayu diharapkan dapat terdokumentasi secara ilmiah sekaligus menjadi sumber inspirasi dalam membangun masyarakat Pantai Timur yang berbudaya, bersatu dan bermartabat.
Semangat tersebut sejalan dengan motto BADKO PMPT: “Bersama Membangun, Bersatu Maju, Pantai Timur Bermartabat.” (red)






