Categories: Hukum

Klinik Anggota DPRD Medan Disorot, LP3SI : Pelanggaran Dokumen Lingkungan Potensi Pidana, Dinas Terkait Harus Sidak dan Segel

MEDAN – Dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan pada operasional klinik praktik bidan milik anggota DPRD Kota Medan, Romauli Silalahi, mendapat perhatian dari kalangan pemerhati pelayanan publik.

Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pelayanan Publik dan Sosial Indonesia (LP3SI), Jahyan Erianto S, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan informasi tersebut dengan melaporkannya kepada instansi terkait apabila terbukti terdapat pelanggaran aturan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Jahyan Erianto S memaparkan bahwa setiap fasilitas layanan kesehatan, termasuk klinik atau praktik bidan, wajib memenuhi ketentuan dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan skala usaha yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, kewajiban dokumen lingkungan ditentukan oleh jenis layanan dan kapasitas fasilitas kesehatan.

“Berdasarkan risiko dan skala usaha, sesuai PermenLHK No. 4 Tahun 2021. Umumnya, klinik dengan rawat inap atau kapasitas tertentu wajib UKL-UPL, sementara klinik pratama/rawat jalan kecil cukup SPPL,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dengan dasar hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur secara tegas kewajiban perlindungan lingkungan dalam kegiatan usaha.

“Artinya, jika memang nantinya sejumlah peraturan itu di langgar, bearti ada potensi pidana yang terjadi dalam berjalannya klinik selama ini. Kita minta Dinas Terkait harus segel, sidak lokasi serta rekomendasi kan temuan di lapangan ke proses hukum pidananya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jahyan Erianto S menambahkan bahwa regulasi tersebut secara jelas mengatur persyaratan lingkungan bagi setiap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk layanan kesehatan seperti klinik atau praktik bidan.

Selain itu, perlu dipahami lanjut Jahyan Erianto S bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan pasal yang tegas mengenai syarat dan ketentuan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong agar instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

LP3SI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam operasional fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Di lain sisi awak media mengkonfirmasi ke pemilik Romauli Silalahi terkait hal tersebut melalui pesan whastapp belum memberikan komentar. (Red)

Recent Posts

Siswa SIP Angkatan 55 Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan Di Medan

MEDAN - Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 55 Resimen Desaka Dhira Pradhipa asal pengiriman…

19 Maret 2026

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menggelar buka puasa bersama insan…

19 Maret 2026

Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo resmi memberangkatkan 1.160 peserta Mudik Gratis Lebaran 2026…

18 Maret 2026

Bobby Nasution Bagikan THR untuk Warga, Sasar Pekerja Informal di Medan

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membagikan tunjangan hari raya (THR)…

18 Maret 2026

Lepas 6.500 Lebih Peserta Mudik Gratis Idulfitri, Bobby Nasution Ingin Kurangi Mobilitas Kendaraan Pribadi

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas lebih dari 6.500 peserta…

18 Maret 2026

Jelang Lebaran, Gubernur Bobby Nasution Pastikan Stok Bahan Pokok Sumut Aman dan Harga Stabil

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau harga bahan pokok di…

18 Maret 2026