Categories: Hukum

Klinik di Dalam Gang Milik Anggota DPRD Medan Diduga Tidak Memiliki Izin Lingkungan

MEDAN – Keberadaan Praktek Bidan RS, sebuah klinik kesehatan di tengah permukiman padat penduduk di Kecamatan Medan Marelan tengah menjadi perhatian publik. Klinik yang diketahui milik anggota DPRD Medan Hj. Romauli Silalahi ini diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber mengungkapkan kegelisahan mereka.

Lokasi Bidan Praktek RS yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, tersebut terindikasi tidak memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 4 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan, termasuk klinik kesehatan, untuk memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Luas area operasional dan aktivitas medis yang dijalankan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan warga sekitar.

Upaya Konfirmasi Tak Berhasil

Wartawan berusaha mengonfirmasi langsung kepada pemilik praktik, Romauli Silalahi, pada Senin (9/3/2026). Namun, ia tidak berada di lokasi. Seorang pekerja medis yang ditemui di tempat praktik tersebut menyatakan Romauli tidak ada.

“Ibu itu tidak ada. Rumah ibu kan bukan di sini. Kami juga tidak lihat. Tidak menentu, kadang di sini, kadang tidak. Ibu tidak menetap di sini,” ujar petugas medis tersebut.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan di klinik tersebut berada di bawah tanggung jawab penuh Romauli Silalahi sebagai penanggung jawab utama. “Klinik utamanya di Jalan Payah Pasir. Semua laporan tetap ke ibu Romauli,” jelasnya.

Tidak Tahu Soal Pengelolaan Limbah

Hal krusial yang turut menjadi sorotan adalah ketidaktahuan petugas terkait pengelolaan limbah medis. Saat ditanya mengenai sistem pembuangan limbah dari proses pelayanan, termasuk air dari ruang persalinan, petugas tersebut mengaku tidak tahu.

“Kami hanya punya wastafel, tapi dialirkan ke mana, kami tidak tahu,” ungkapnya.

Padahal, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar dapat menjadi sumber pencemaran serius, terutama karena lokasi klinik berada di kawasan padat penduduk.

Bangunan Tanpa PBG?

Dari pantauan di lokasi, di depan klinik tersebut berdiri sebuah rumah bertingkat yang diduga juga milik Romauli Silalahi. Keberadaan bangunan itu menimbulkan tanda tanya besar terkait kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengingat lokasinya di area permukiman padat, izin bangunan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Pekerja Tak Berani Hubungi Romauli

Wartawan kemudian mendatangi klinik utama di Jalan Payah Pasir, namun kembali tidak bertemu dengan Romauli Silalahi. Petugas di lokasi mengaku tidak berani menghubungi yang bersangkutan saat diminta memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, Romauli Silalahi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dokumen lingkungan dan perizinan bangunan yang disorot masyarakat. Konfirmasi melalui WA Romauli di nomor 0822****9049 juga belum memperoleh tanggapan.

Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan merupakan kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengaudit kepatuhan klinik tersebut demi kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama. (Red)

Recent Posts

Lepas 6.500 Lebih Peserta Mudik Gratis Idulfitri, Bobby Nasution Ingin Kurangi Mobilitas Kendaraan Pribadi

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas lebih dari 6.500 peserta…

18 Maret 2026

Jelang Lebaran, Gubernur Bobby Nasution Pastikan Stok Bahan Pokok Sumut Aman dan Harga Stabil

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau harga bahan pokok di…

18 Maret 2026

Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII

MEDAN – Momentum Ramadan menjadi saksi penguatan struktur organisasi Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) II SOKSI…

17 Maret 2026

MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik

MEDAN – Tradisi mudik lebaran sering kali menyisakan kecemasan bagi warga yang harus meninggalkan kediamannya…

15 Maret 2026

JAGA MARWAH Desak Kejati Sumut Tiru Ketegasan Jaksa Agung Bongkar Kasus Citraland, Soroti Nama Abdul Gani

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah negara milik PTPN I Regional I…

15 Maret 2026

Cegah Kecelakaan saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan Pengemusi Bus di 6 Kota

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah strategis untuk menjamin keselamatan pemudik pada Lebaran 2026…

13 Maret 2026