Categories: Hukum

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 3 Pelaku Diringkus

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tim Opsnal Unit 2 Subdit III berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka dalam penggerebekan di kawasan Medan Selayang, Minggu (8/2/2026) malam.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Mereka diduga kuat sebagai kurir dan pengedar yang memasok ganja dari Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan wilayah sekitarnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi kejadian di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat bersih total 20 kilogram, tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kemudian, satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang digunakan sebagai sarana transportasi barang haram tersebut, juga turut diamankan.

Undercover Buy dan Peran Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba dari Aceh ke Medan. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menyamarkan diri dalam aksi pembelian terselengubung (undercover buy).

Setelah memastikan target, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku di lokasi yang telah ditentukan.

Satu Pelaku Masuk DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM, warga Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, BM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika antardaerah.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan, termasuk analisis IT dan penelusuran jaringan guna menangkap aktor utama di balik peredaran ini. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal,” ujar AKBP Henri Sibarani.

Proses Hukum

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (Red)

Recent Posts

Sebut Dikuasai Segelintir Orang, Masyarakat Hindu Sumut Minta Kepengurusan Shri Mariamman Kuil Diganti!

MEDAN – Ribuan umat Hindu yang tergabung dalam Aliansi Umat Hindu Bersama, didukung oleh tokoh…

5 Maret 2026

Ramadhan 1147 H, PT MTJ Bagikan 500 Paket Bahan Pangan

Padang Tualang – PT Mulia Tani Jaya (MTJ) membagikan 500 bahan pangan kepada warga sekitar,…

5 Maret 2026

JAGA MARWAH Sinyalir Tanda-tanda Intervensi di Sidang Korupsi Proyek Video Profil Desa Karo

MEDAN – Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo…

5 Maret 2026

Dugaan Korupsi Anggaran Rp26 Miliar di Bagian Umum Pemko Medan Dilaporkan ke KPK

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali diterpa isu hukum. Kali ini, dugaan korupsi yang…

5 Maret 2026

Sidang Korupsi Profil Desa Karo Diskors, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi Hukum di PN Medan

MEDAN – Proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video…

4 Maret 2026

Kasus Korupsi Citraland, Penjualan 1.300 Unit Rumah Telah Dibangun Berstatus Masih HGB

MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I)…

4 Maret 2026