MEDAN – Instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi ternyata membuahkan hasil tak terduga.
Saat tim gabungan menyisir Karo, Binjai, dan Sergai pada 3–4 November 2026, mereka tidak menemukan beras fortifikasi. Namun, “plot twist” terjadi di Binjai: enam merek beras justru terbukti abai mencantumkan informasi kualitas pada label kemasannya.
Temuan ini menjadi sorotan utama. Beras-beras tersebut—Berlian Merah, Harapan Baru Ramos, Shincan, Arjuna, Mutiara Nusantara 168, dan Harapan Baru Kuku Balam—ditemukan di Asia King Binjai.
Tim UPTD Perlindungan Konsumen langsung meminta produk itu ditarik dari display dan tidak diperjualbelikan hingga memenuhi ketentuan. Surat teguran pun disiapkan untuk pengelola ritel.
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa sidak ini adalah mandat langsung Gubernur Bobby Nasution.
“Kami memastikan barang beredar, khususnya beras, aman dan patuh aturan. Tim turun bersama Satgas Pangan Polda Sumut,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Di Kabupaten Karo, tim berkoordinasi dengan Disperindag setempat. Kepala Bidang Perdagangan, Tri Kapabel Kaban, memastikan wilayahnya masih didominasi beras premium, medium, dan program SPHP.
Pemeriksaan di Toko Sitangkai Mbuah (Berastagi) dan Toko Bulir Mas (Kabanjahe) juga nihil beras fortifikasi. Meski begitu, Disperindag Karo berkomitmen berkoordinasi jika ada dugaan peredaran produk palsu, termasuk dari daftar 25 merek yang diawasi.
Sementara itu, di Sergai, pengawasan menyasar P&D Joni (Kampung Pon), Toko Maju Jaya (Perbaungan), dan Alfamidi (Sei Rampah). Hasilnya juga bersih.
Namun, Dedi Harahap mengingatkan bahwa kejelasan label adalah hak konsumen. Temuan di Binjai menjadi bukti bahwa pengawasan tidak berhenti pada satu komoditas.
Sidak lintas daerah ini merupakan tindak lanjut operasi Bareskrim Polri yang mengungkap dugaan pengoplosan beras fortifikasi di pabrik PT UDS, Deli Serdang.
Kasus tersebut menjadi alarm bahwa rantai pangan perlu diawasi ketat. Ke depan, Pemprov Sumut berkomitmen memperketat pengawasan seluruh produk beras, memastikan konsumen tidak hanya terlindungi dari barang palsu, tetapi juga dari informasi yang menyesatkan. (FD)






