MEDAN — Parkir bukan sekadar soal karcis. Bagi Pemkot Medan, sektor ini adalah salah satu pintu masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Bapenda Kota Medan turun langsung memonitor dan mengawasi penyelenggaraan parkir di delapan lokasi, Rabu (4/11/2026).
Langkah ini menyasar kepatuhan wajib pajak parkir sekaligus memastikan pengelola memenuhi kewajiban retribusi daerah.
Tim dipimpin Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Bidang Parkir, Reklame, Penerangan Jalan, Air Bawah Tanah dan Retribusi, M. Taupik Hilmi Lubis, S.H.
Objek yang dicek antara lain Kompleks Setia Budi Centre yang terdaftar, Kompleks Ruko Commercial Center yang belum terdaftar, ERHA Setiabudi, BRI Ringroad, APJ Ringroad, serta The Premier Pool and Cafe yang mendapat imbauan.
Baca Juga : Bapenda Medan Bedah Potensi Pajak 2027–2028, Gandeng USU Kunci Kebocoran PAD
Kenapa ini penting? Parkir yang tertib administrasi membuat potensi penerimaan lebih mudah dipetakan. Sebaliknya, lokasi yang belum terdaftar berisiko membuat data retribusi tidak utuh.
Temuan Ruko Commercial Center pun menjadi sinyal bahwa pembinaan masih diperlukan, bukan hanya penagihan. Data lapangan menjadi dasar imbauan, evaluasi, dan tindak lanjut agar tidak ada potensi yang terlewat.
Bapenda menegaskan monitoring dan pengawasan akan berkelanjutan. Pendekatannya mencakup transparansi, kepatuhan, dan optimalisasi pajak daerah.
Artinya, pengelola parkir didorong taat aturan, masyarakat mendapat layanan lebih tertib, dan PAD Kota Medan lebih optimal. Dengan data yang rapi, kebijakan pajak parkir juga lebih adil bagi pengelola yang sudah patuh.
Bagi warga, kebijakan ini bukan urusan pedagang parkir semata. Setiap rupiah pajak parkir yang masuk kas daerah membantu pembangunan kota.
Karena itu, monitoring di lapangan menjadi cara Bapenda memastikan potensi parkir benar-benar berkontribusi, bukan hanya menjadi angka di atas kertas. (FD)






