Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Mahasiswa Ditangkap Jadi Pengedar Ganja

Medan. Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (6/7/2026) malam melakukan operasi senyap terhadap dua oknum mahasiswa di kota Medan, yang selama ini kerap mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Dari tangan kedua mahasiswa yakni KH (20) warga Jalan Jamin Ginting Medan dan Y (20) Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia yang ditangkap dari dua lokasi ini, petugas menyita barang bukti  260 gram ganja.

Penangkapan keduanya, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, terhadap Y yang diringkus di Jalan Dr Mansyur Medan. Saat ditangkap, Y sedang mengendarai sepeda motor dan menemukan barang bukti satu paket besar ganja yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya.

Baca Juga :  KPK OTT Pejabat Ditjen Bea Cukai, Uang Miliaran dan Emas 3 Kg Disita

“Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Kami kemudian lakukan pengembangan,” ucap  Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP didampingi Kanit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Haryono, SH, MH, Rabu (8/7/2026) pagi.

Baca Juga :  Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Saat pengembangan, petugas mendapati KH tengah mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Petugas, kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos KH, dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 gram.

“Keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa, dan juga ke masyarakat diluar lingkungan kampus. Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH. Mereka tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi, transaksi antara mereka juga bukan kali pertama,” tambah Rafli.

Baca Juga :  Polres Belawan Didesak Berantas Judi Tembak Ikan Merek ‘AB’, Warga Sudah Resah

Polrestabes Medan, menghimbau kepada masyarakat terkhusus mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam praktek penyalahgunaan narkoba. Sebab, setiap pelaku terlebih yang berperan sebagai pengedar apalagi bandar, dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan gadaikan cita – cita anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkas Rafli.

(Red)

Share: