Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guncang Medan! Hakim Bebaskan Amsal Sitepu, Tuntutan 2 Tahun Penjara Jaksa Gugur Total

MEDAN – Kejutan besar tercipta di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim dengan tegas menggugurkan seluruh upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Amsal Christy Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), Amsal resmi dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi proyek video profil desa.

Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, membacakan putusan yang langsung membungkam ruang sidang. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” ucapnya tegas.

Putusan ini sekaligus mengakhiri drama panjang kasus yang sempat menjadi sorotan publik, terkait proyek pembuatan video profil di Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Tegaskan Komitmen Transparansi

Jaksa sebelumnya mendakwa Amsal dengan tuduhan penggelembungan anggaran berdasarkan audit Inspektorat. Dalam dakwaan tersebut, biaya ideal pembuatan video disebut hanya sekitar Rp24,1 juta per desa, sementara total kerugian negara yang diklaim mencapai Rp202 juta.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Setidaknya ada dua fakta hukum yang menjadi pijakan utama. Pertama, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” yang merupakan inti dari pasal korupsi yang didakwakan tidak terpenuhi.

Baca Juga : Putusan inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

Baca Juga :  Pasca Longsor Tapteng, Bobby Nasution Buka Suara: Pelayanan Publik di 18 Daerah Tak Terganggu!

Kedua, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Amsal dalam perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran proyek tersebut.

“Tidak cukup bukti. Apa yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primer maupun subsider tidak memenuhi unsur tindak pidana,” tegas hakim menambahkan.

Konsekuensi dari putusan bebas ini tidak hanya membebaskan Amsal dari jeratan hukuman penjara, tetapi juga memulihkan hak-haknya. Hakim memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Amsal Sitepu dipulihkan sebagaimana mestinya.

Putusan ini menjadi catatan penting dalam penanganan perkara korupsi di daerah. Kasus yang awalnya digoreng dengan isu kerugian negara ratusan juta rupiah itu akhirnya tumbang di meja hijau karena lemahnya pembuktian.

Baca Juga :  Dukung Edaran Wali Kota Soal Penataan Daging Non-Halal, FKUB: Ini Bukan Larangan, tapi Wujud Harmoni!

Vonis ini juga sekaligus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam merumuskan dakwaan, terutama dalam kasus-kasus dengan konstruksi hukum yang kompleks seperti pengadaan barang dan jasa di desa.

Dengan dibacakannya putusan ini, Amsal yang selama ini menjalani proses hukum panjang akhirnya bisa bernapas lega.

Proyek video desa yang sempat kontroversial kini berakhir tanpa adanya seorang pun terpidana, menyisakan pertanyaan publik tentang akurasi perhitungan kerugian negara yang sempat digaungkan oleh jaksa. (HEN)

Share: